Tayamum adalah: Kewajiban bersuci dengan debu sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib bagi siapa yang tidak mendapatkan air atau berakibat buruk jika menggunakannya.
Tata cara tayammum:
Niat untuk apa tayammumnya, baik wudhu ataumandi, kemudian menepuk tanah atau apa yang bersambung dengannya seperti dinding, lalu mengusapkannya ke bagian wajah dan dua telapak tangan
No comments:
Post a Comment