Islam mengatur berbagai adab kehidupan
manusia, termasuk soal kecantikan. Mengapa Islam melarang atau
menganjurkan sesuatu, maka itu tak lain untuk kebaikan manusia itu
sendiri. Jika dilarang artinya mengandung keburukan, dan jika dianjurkan
artinya memiliki nilai kebaikan bagi manusia. Penggunaan kawat gigi
alias behel di dalam Islam juga punya aturan sendiri. Aturan itu
semata-mata ditetapkan demi kebaikan dari manusia yang menjalaninya.
Keahlian di bidang medis dalam upaya merapikan gigi sering diistilahkan
dengan orthodonti. Ini merupakan bagian nikmati perkembangan ilmu
pengetahuan yang harus disyukuri. Akan tetapi jika digunakan untuk
tujuan yang salah maka hukumnya akan berbeda.
Di
dalam Islam, mengotak atik gigi untuk tujuan pengobatan hukumnya
dibolehkan. Namun bila tujuannya untuk merubah ciptaan Allah maka hal
itu tak dibolehkan. Syeikh Ibnu Jibrin menjelaskan bahwa, ‘tak mengapa
mencabut gigi yang berlebihan yang membuat orang yang mempunyai tidak
percaya diri. Namun tidak dibenarkan melakukan kikir gigi atau
meruncingkannya. Ini karena itu merupakan cara untuk merubah bentuk
ciptaan Allah agar lebih bagus dipandang manusia.’
Dalam hadist dijelaskan mengenai hukum merapikan gigi dengan cara merubah bentuknya, yakni sebagai berikut:
“Allah
telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta
dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang
minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi
kecantikan yang merubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim)
“Berobatlah
wahai hamba Allah! karena sesungguhnya Allah tidak menciptakan penyakit
melainkan Ia telah menciptakan pula obatnya, kecuali satu penyakit,
yaitu tua.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).
Dari
dalil di atas dapat dipahami bahwa hukum memakai behel dalam Islam
dibolehkan jika tujuannya untuk proses perbaikan atau pengobatan. Adapun
jika tujuannya untuk merubah bentuk ciptaa Allah atau ingin terlihat
menarik sehingga memicu diri untuk tampil sombong maka hal tersebut
tidak dibolehkan. Saat ini kecenderungan orang memakai behel lebih
banyak kepada tujuan fashion semata, mengikuti trend pergaulan yang
berkembang. Sementara jika dikaji lebih dalam, penggunaan dari gigi
kawat tersebut sebenarnya sangat rentan dengan resiko. Diantara yang
paling dikhawatirkan adalah tertular penyakit kelamin saat oral seks,
terjadinya pengumpulan bakteri karena sterilisasi yang kurang baik dari
bahan maupun pihak yang memasang kawat gigi tersebut.
Jika
ini terjadi maka tujuan untuk merapikan gigi akan sangat memberikan
dampak yang buruk bagi gigi itu sendiri. Bukan hasil cantik yang didapat
malahan gigi akan berpenyakit. Kualitas behel yang dipakai juga sangat
penting untuk diperhatikan. Logam bagi sebagian orang akan memberikan
dampak alergi. Jika ini terjadi pada seseorang namun orang tersebut
tetap memaksakan karena alasan fashion, artinya ia sudah menganiaya
dirinya sendiri dan itu tidak dibolehkan. Oleh karena itu sebenarnya
memang pemasangan kawat gigi ini memiliki resiko sehingga yang
dianjurkan untuk menggunakannya adalah mereka yang memang membutuhkannya
untuk proses pengobatan. Belum lagi soal biaya. Jika itu dilakukan
sekedar mengikuti trend, maka sama artinya dengan kita membuang-buang
uang alias mubazir.
Islam sebagai
agama amat lah mencintai keindahan dan kerapihan. Oleh karena itu, Islam
memberikan ruang kepada mereka yang ingin tampil rapi dan lebih cantik.
Namun perlu diperhatikan bagaimana cara untuk tampil rapi tersebut.
Yakni dengan tidak merubah bentuk dari apa yang sudah diciptakan Allah
pada diri manusia.
No comments:
Post a Comment